Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang
menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan
aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio
masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti
hanya selebar daun kelor.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku
illegal atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer
atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related
crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer
atau jaringan.
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer
sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar