Beberapa Kasus Cybercrime yang terjadi disepanjang
tahun 2015 antara lain:
1.
Software
Bajakan
Software
bajakan memang cukup menggoda para pengguna perangkat PC karena harganya yang
sangat murah, jauh di bawah banderol software asli berlisensi. Malah
kini tak sedikit pula software bajakan yang bisa didapat secara
cuma-cuma via internet. Namun dibalik itu semua software bajakan
berdampak sangat buruk bagi sistem keamanan komputasi. Presiden Direktur
Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro menyatakan bahwa 100% software
bajakan telah ditanami virus/malware yang sangat berbahaya bagi pengguna.
Di
tahun 2014 saja, perusahaan-perusahaan di Asia Pasifik, termasuk Indonesia
telah menghabiskan biaya mencapai US$ 230 miliar (sekitar Rp 2.600 triliun)
untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh penggunaan software
palsu.
Untuk
menanggulangi kondisi tersebut, Microsoft Indonesia hari ini, Rabu
(17/12/2014), bersama Polda Metro Jaya telah menandatangani MoU (Memorandum
of Undestanding) terkait kerjasama memerangi peredaran dan penggunaan software
bajakan. Proses penanggulangan peredaran dan penggunaan software bajakan
ini berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang baru saja disahkan pada
16 Oktober 2014 kemarin.
2.
Aksi
Hacker Anonymous
Hacker Anonymous menjadi salah stau
hacker paling disegani, bahkan sempat menjadi nominasi Tokoh Berpengaruh versi
Majalah Times pada 2011. Anonymous mulai membentuk dirinya pada 2003, namun
mereka mengaku bahwa mereka bukanlah kelompok tertentu. Mereka adalah semua
Internet Citizens yang dipersatukan oleh sebuah nilai-nilai tertentu seperti
mendukung kelompok marjinal. Mereka beraksi kembali yaitu dengan
Ø 2
April 2015, melalui postingan video berdurasi 3 detik mereka menyatakan akan melakukan
penyerangan besar-besaran untuk melemahkan israel
Ø 6
April 2015, membocorkan ribuan akun twitter yang berafiliasi dengan ISIS. Akun yang
terafiliasi dengan ISIS sebanyak 46.000 dan terungkap oleh anonymous sebnayak
9.200 akun.
Ø 7
april 2015, membocorkan 150.000 nomer telepone, akun facebook, gmail dan
hotmail dan menyerang situs milik parlemen israel, Bank Nasional, Pengadilan
dan Departemen Pendidikan Israel.
3.
Penipuan
Berkedok Online Shop
Perkembangan
teknologi saat ini sangat pesat hingga merambah ke berbagai sektor. Salah
satunya dunia bisnis. Belakangan, berbelanja via online makin digandrungi masyarakat. Selain situs belanja
yang mudah diakses, efektivitas waktu dan hemat biaya menjadi daya tariknya.
Dirkrimsus
Polda Sumatera Utara meringkus puluhan Warga Negara Asing (WNA) sindikat
internasional penipuan via internet. Modusnya adalah membuat situs palsu lalu
menjual barang-barang fiktif. Usai transaksi, barang yang dibeli pemesan tak
kunjung dikirim. Sindikat ini kerap berpindah kota untuk hilangkan jejak.
Media
sosial dan lapak-lapak gratis di dunia maya menjadi tempat dagang fiktif lain
mencari mangsa empuk bagi para penipu. Kehadiran blog dan akun palsu yang
beredar di dunia maya lalu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab sudah
sampai tahap meresahkan. Kejelian dan kewaspadaan berbelanja via online harus
ditingkatkan agar tak tertipu. Masyarakat perlu mengenal betul situs belanja
sungguhan atau palsu yang beredar di dunia maya. Kejahatan cyber (dunia maya)
ini juga perlu mendapat perhatian ekstra dari aparat penegak hukum karena
semakin mencemaskan.
4.
Penipuan
WNA asal China dan Taiwan
6
Mei 2015,Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, para WNA China melakukan
kejahatan cyber dengan berpura-pura sebagai agen asuransi kesehatan untuk
memperdaya korbannya. Mereka juga diduga telah melanggar aturan keimigrasian
selama tinggal di Indonesia. Kepolisian Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan
33 warga negara Tiongkok yang bertempat di Jalan Kenanga Nomor 44 Rt 07 Rw 02
Cilandak Timur terdiri dari 19 pria dan 13 wanita yang melakukan tindak
penipuan kartu kredit dari Indonesia terhadap warga negaranya sendiri.dan Sebanyak
21 warga negara (WN) Tiongkok dan 9 WN Taiwan ditangkap polisi, Selasa
(12/5/2015) dini hari dengan kasus yang sama. Para warga Tiongkok itu sengaja
direkrut dari negaranya oleh sebuah agen untuk melakukan tindak penipuan di
Indonesia
Sedangkan
tanggal 25 Mei 2015, Polisi kembali mengungkap sindikat penipuan online jaringan
warga negara Chinadi sebuah rumah mewah, Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta
Selatan. Sebanyak 29 penghuni yang berkewarganegaraan China terdiri dari 17
pria dan 12 wanita. dan Tiga otak penipuan online yang melibatkan puluhan WNA
China dan Taiwan juga dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Ketiga dalang yakni, C,
Hendri (40) dan Regen (32) merupakan warga Indonesia. Mereka disebut melanggar Pasal 34 Ayat (1)
dan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 50 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No. 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan
Pasal 124a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5.
Cybercrime
Menyerang Dunia Perbankan
Salah
satu contoh bentuk cyber crime yang dilakukan para pelaku yakni email
fraud, yaitu bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku melalui email kepada
korban. Dalam email tersebut pelaku memberitahukan jika korban telah ditransfer
sejumlah uang dari seseorang, namun, untuk mendapatkan uang tersebut
korban harus mengisi data pribadi atau membuka rekening terlebih dulu.
Uniknya,dari
sekian banyak kejahatan tersebut, sebagaian besar pelakunya merupakan warga
negara asing (WNA) yang ‘mencari untung’ dari lalu lintas elektronik di
Indonesia. Bayangkan sejak 2012 sampai 2015, jajaran Tindak Pidana Khusus
Bareskrim Polri sudah mengungkap sebanyak 497 kasus kejahatan dunia maya. Dari
kasus tersebut, pelakunya sebanyak 389 WNA dan 108 WNI.
Modus
dalam kasus ini tergolong canggih. Pelaku menyebarkan virus malware melalui
internet. Biasanya masuk lewat email korban, dimana virus itu kemudian menyusup
ke dalam komputer tanpa disadari penggunanya. Virus lalu “memata-matai”
aktivitas korban, termasuk aktivitas internet banking. Dengan PIN dan rekening
korban, pelaku tanpa kesulitan membobol rekening korban melalui internet
banking. Oleh sebab itu, kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekononomi Khusus
Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, kepada Kriminalitas.com,
Selasa (26/5) di ruang kerjanya mengharapkan Indonesia membentuk cyber army
untuk menangkal serangan di dunia cyber yang dapat mengganggu kedaulatan negara
dan pertahanan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar