Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan
sebagai berikut:
- Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime), Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime),
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatanyakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas
dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan
kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut
antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.
Ruang lingkup kejahatan,
pembuatan yang dilakukan secara illegal tanpa hak atau tidak etis tersebut
dilakukan dalam ruang wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi
negara mana yang berlaku
b.
Sifat kejahatan,perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
c.
Pelaku kejahatan,adalah orang
yang mengesuai internet dan aplikasinya.
d.
Modus kejahatan,perbuatan
tersebut sering dilakukan melalui batas negara.
e. Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan, perbuatan
tersebut menimbulkan kerugian material ataupun immaterial yang cenderung lebih
besar daripada kejahatan konvesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar